21 April 2016

Unknown

Bekas Dirut Bank DKI Tersangka

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak tahu kasus hukum yang baru saja menjerat bekas Direktur Utama Bank DKI tahun 2014, Eko Budiwiyono dan bekas Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014, Mulyatno Wibowo.

Mulyanto dan Eko saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemberian kredit Bank DKI tahun 2013. Dalam kasus ini, keduanya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267 miliar.

"Saya nggak tahu, kamu tanya Kejaksaan saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kendati demikian, saat awal menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 silam, Ahok mengaku telah menaruh curiga pada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Makanya waktu kita masuk sudah curiga, pengawasan itu nggak gampang, makanya kita ganti yang profesional (Dirut Bank DKI) sekarang," kata Ahok.

Itu sebabnya, mantan Bupati Belitung Timur ini menginginkan semua kegiatan di Pemerintah Provinsi DKI terbuka atau transparan dan bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah. Ahok juga menginginkan agar BUMD DKI dapat "go public".

"Kenapa kita ngotot pingin sekali "right issue", kalau dia (bank DKI) "go public" terus ada strategi partner yang hebat, bank dalam negeri atau luar negeri yang hebat punya saham maka itu akan terjadi pengawasan. Itu harapannya seperti itu," jelas Ahok.

Mulyanto dan Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana kredit dari Bank DKI kepada PT. Likotama Harum dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebagai pemenang tender proyek pada 2011-2014 sebesar Rp230 miliar.

Penyidik menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja saat PT. Likotama Harum mengajukan kredit karena belum terpenuhinya persyaratan atau tidak sesuai buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui oleh dewan direksi Bank DKI sehingga kredit dicairkan.

sumber : suara.com

Subscribe to this Blog via Email :